Kediri (Jatimsmart.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur membakar rokok dan tembakau iris ilegal serta sejumlah barang dari luar negeri yang dianggap melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan ini dilakukan di kantor mereka, Selasa (25/8).
Barang-barang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan selama November 2019 hingga Juni 2020 dan Operasi Gempur selama 6 Juli 2020 hingga 1 Agustus 2020. Barang itu dianggap melanggar ketentuan di bidang Kapabeanan dan Cukai.
Di bidang kepabeanan, seluruh barang tegahan berasal dari kiriman luar negeri yang masuk kategori LARTAS (larangan dan pembatasan) yang tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang. Sedangkan di bidang Cukai, barang tegahan berasal dari hasil operasi penindakan di bidang cukai yang dilakukan oleh Unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Barang-barang tersebut diantaranya 152.000 batang rokok tanpa cukai dan dilekati cukai palsu. 324 Kilogram tembakau iris, serta 404 buah tembakau kemasan masing-masing seberat 50 Gram. Selain rokok dan tembakau, petugas juga memusnahkan 38 buah sex toys, 17 buah spare part motor, serta 26 buah obat-obatan dan barang lainnya yang yang diamankan dari kantor pos. Total perkiraan mencapai Rp 206.173.760,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 71.659.640.
“Kita akan terus patroli, melakukan pengawasan dalam rangka untuk meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang melanggar undang-undang kepabeanan dan undang-undang dibidang cukai,” kata Farid Fahrudi, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Sementara itu, untuk kegiatan Operasi Gempur menghasilkan 7 penindakan yang telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 7 Surat Bukti Penindakan (SBP) beserta barang hasil penindakan berupa Sigaret Kretek Mesin sejumlah 125.176 batang berbagai merk; L4, MILDBORO, Super Browsing Mild, Sekar Madu Filter, Turbo Sejati, Kembang Cengkeh, Gess Bold, MAXAN, GSP 2 Gold. Total perkiraan nilai seluruh barang sebesar Rp 127.754.280.
Dengan potensi kerugian negara sebesar 72.588.994.
Lebih lanjut, menurut Farid, dari 7 SBP, terdapat 1 SBP dalam proses penyidikan. Penindakan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2020 di Desa Gabus Banaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dengan tersangka berinisial ZA.
“Saat ini (pelaku) berada di (tahanan) Polres Kediri Kota,” imbuhnya. Pelaku terancam dijerat pasal 54 jo 56 Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.
Farid menegaskan, kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai. Dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, lndustrial Assistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector. Yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya. Baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.
“KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga capaian saat ini dapat kita raih,” pungkasnya. (ydk/jek)