Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mencurigai adanya dua Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini setelah sebelumnya pihak Bawaslu melakukan penulusuran terhadap 7 orang WNA di Tulungagung yang mempunyai e-KTP.
Menurut Bawaslu Kabupaten Tulungagung, WNA tersebut berasal dari negara Singapura dan Kepulauan Windsor. Mereka menetap di wilayah Kecamatan Ngantru dan Kalidawir.
“Kita sudah berikan rekomendasi ke KPU untuk mencoret dua WNA yang masuk dalam DPT,” kata Fayakun, Ketua Bawaslu Tulungagung.
Adanya dugaan ini berawal saat Bawaslu meminta daftar WNA yang mempunyai e-KTP kepada Dispendukcapil setempat. Dari data tersbeut diketahui terdapat tujuh WNA yang sudah mempunyai e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sesuai peraturan hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilu april mendatang. Meskipun para WNA tersebut mempunyai e-KTP namun mereka tidak mempunyai hak pilih.
Sementara itu KPU Tulungagung enggan berkomentar lebih jauh. Choirul Anam salah satu komisioner KPU Tulungagung mengatakan kejelasan terkait ini menjadi wewenang KPU RI.(pam/ydk)
Baca Juga :
- Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin, Samawi Hadir untuk Tangkal Kampanye Hitam
- Venna Melinda Tak Ingin Caleg Perempuan Sekedar sebagai Pelengkap Kuota
- Sandiaga Uno Bersilaturahmi ke Pondok Al-Falah Ploso