Tulungagung (Jatimsmart.id) – Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Timur memberikan atensi terkait Reformasi Agrari, dengan mengirimkan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terjun ke Tulungagung.
Tim GTRA Provinsi Jawa Timur ini datang ke Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggung Gunung, Tulungagung untuk menindaklanjuti surat kelompok masyarakat (pokmas) Mergo Mulyo.
Sebelumnya, Pokmas Mergo Mulyo mengirimkan surat melalui Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Kediri Raya dan Tulungagung untuk memohon redis tanah seluas 260 hektar.
Tim KJRA beserta Pokmas juga berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan tugas dan misi reformasi agraria ke Kantor Kementerian ATR BPN Pusat, pada 20 Juli 2023 lalu. Mereka kemudian mengadakan rapat di ruang rapat Dirjen Penataan Agraria, pada 21 Juli 2023.
Rapat dipimpin oleh Dirjen Penataan Agraria Drs. Dalu Agung Darmawan dan dihadiri juga oleh Direktur Landreform Ir. Dadat Dariatna. Sedangkan dari KJRA dipimpin oleh H. Marjoko berserta tim Pokmas Kediri Raya.
Mereka memperjuangkan 17.000 pemohon tanah redistribusi di wilayah Karesidenan Kediri. Menurut mereka, Keppres 86 Tahun 2018 yang dijalankan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sebagai tindaklanjut dari surat Tim KJRA Kediri Raya dan Tulungagung itu, Tim GTRA Kanwil ATR BPN Jatim langsung datang dan melakukan survei lokasi di Tulungagung.
Rombongan dimpimpin oleh Feri dan didampingi oleh Tim ATR BPN Kabupaten Tulungagung yang dipimpin Sabpto serta dari
Dinas Perkim Pemkab Tulungagung dan juga Kepala Desa (Kades) Ngepoh Sunaryo serta jajaran perangkat desanya.
Hadir pula dalam kegiatan survei lokasi ini pengurus KJRA Kediri Raya dan Tulungagung serta Pengurus Pokmas Mergo Mulyo Desa Ngepoh dengan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan itu diawali oleh rapat di Kantor Desa Ngepoh. Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi lokasi lahan yang dimohonkan kepada ATR BPN Pusat.
Sayangnya, agenda peninjauan lokasi itu sempat dihalangi oleh Kades Ngepoh dengan berbagai alasan.
Marjoko, S. H, sebagai Dewan Pembina KJRA Kediri Raya mengatakan, kewajiban melaksanakan Reformasi Agraria sesuai amanah Keppres Nomor 86 tahun 2018 sebagai payung Hukumnya maka kegiatan tetap dilaksanakan oleh Pokmas Mergo Mulyo dan tokoh masyarakat Desa Ngepoh beserta semua tim.
“Semoga perjuangan masyarakat desa ngepoh segera tercapai permohonannya melalui Pokmas Mergo Mulyo yang merupakan pokmas resmi Kades, pemerintah Desa Ngepoh,” ungkapnya.
Pihaknya juga memuji perhatian dari ATR BPN dan semua pihak dalam program Reformasi Agraria untuk masyarakat serta dengan kewajiban tunduk untuk melaksanakan Program Reformasi Agraria sesuai amanah Keppres Nomor 86 tahun 2018 tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan pengajuannya dari SHGU kurang lebih 264 ha dan sisa redis tahun 1994 yang sekarang di kuasai oleh pihak perhutani, tapi di kelola rakyat dari tahun 2001 lalu.
Sementara itu, saat ini tanah SHGU kondisinya adalah semak belukar dan tidak ada tanaman perkebunan sesuai pengajuan SHGU.