surabaya
Ditpolairud Polda Jatim usai mengamankan pelaku dan barang bukti satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Balikpapan ke Surabaya/ istimewa

Surabaya (Jatimsmart.id) –  Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan menaiki kapal ferry menuju Surabaya.

BACA JUGA:

Di dalam kapal, polisi menemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk. Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.

Pelaku diketahui bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

Peristiwa ini bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya. Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat jika diantara muatan tersebut, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lalu anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. “Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Ternyata, Arnapi mengatakan pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. Arnapi menegaskan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here