Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri akhirnya merilis pelaku judi botoh, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri yang dihelat akhir Oktober lalu. Dalam kasus ini, Satgas Anti Botoh Pilkades, Polres Kediri mengamankan 11 pelaku dari 3 desa. Dari para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 36 Juta.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, penangkapan pelaku perjudian dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades. Para pelaku diamankan di 3 lokasi atau desa. Yakni di Desa Sitimerto, Desa Pagu, Kecamatan Pagu dan Desa Sekoto, Kecamatan Badas.
“Para pelaku ini diamankan tim Satgas Anti Botoh yang dibentuk oleh Polres Kediri. Kita amankan pelaku ini di tiga Desa berbeda sebelum Pilkades,” kata AKBP Roni dalam rilis di Mapolres Kediri, Rabu (6/11).
Baca juga :
- Perjudian Warnai Pilkades di Blitar, Satgas Anti Judi Sita Uang Taruhan Rp 27 Juta
- Amankan 5 Pelaku Suap Pilkades, Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kupon Sembako
Lebih lanjut, AKBP Roni menerangkan dalam modus operandi para penjudi botoh Pilkades ini, ada yang bertindak sebagai bandar atau pengepul dan pengecer yang tugasnya mencari pemasang. Sementara nilai judinya bisa mencapai ratusan juta.
“Palaku ini mengaku mencari keuntungan. Mereka berlatar belakang beragam, ada yang menjadi petani, peternak ikan lele, sopir dan serabutan,” terang Kapolres Kediri.
Dari penangkapan 11 pelaku ini, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 36 juta. Saat ini ke 11 pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri. Akibat perbuatannya, 11 tersangka judi botoh dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (ydk)